Paragrafnews.com: Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang gabungan Team Macan Polres Kutai Timur di backup Jatanras Polda Kaltim telah mengamankan seorang pelaku “S” (51 ) pria separuh baya warga Jalan Kenyamukan, Sangata Utara. Pelaku diduga mencuri tiga (3) unit Hp di dua wilayah Bontang.
Pelaku berhasil diringkus di Jalan Cendana Taman STQ Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (9/6/2022) petang.
Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di Wilayah kota Bontang dan di Kabupaten Kutai Timur.
“Pertama di Jalan Pipit BTN-PKT Bontang, pelaku mengambil 1 buah tas didalam mobil truck yang berisikan 2 buah Hp merek Vivo V2043 dan Oppo A54 serta uang tunai sebesar Rp 4 juta kemudian didalam rumah di Jalan H.M Ardan Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan. Dari dua lokasi tersebut pelaku berhasil mengambil 3 buah Hp.” ungkapnya Mandiyono, Jumat (10/6).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 2 buah HP merek Oppo A54 dan Oppo Realmi C15 sera 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMX No Pol KT-2074-RBT.
“Kini pelaku sudah kami amankan di polres Bontang bersama Barang Bukti ,Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (red/kaje)