Bontang – Paragrafnews.com: Kejaksaan Negeri Bontang terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) KJKS Halal. Kasus tersebut kini telah memasuki proses tahap II dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.
“Kami akan segera limpahkan berkas perkara atas nama Suratman, dan untuk dua tersangka lainnya yakni IGS dan CHR akan segera menyusul,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto.
Saat ini, Suratman tidak dilakukan penahanan. Mengingat yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara lain.
Yudo pun sudah melakukan penunjukan penasehat hukum sebagai hak atas tersangka Suratman.
“Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, maka Suratman perlu didampingi,” ujarnya.
Yudo mengakui pihaknya sempat kesulitan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi LPDB KJKS Halal. Pasalnya, delik perkara masuk sudah cukup lama, yakni periode 2010-2011. Sebabnya Tim Pidsus mesti bekerja ekstra guna mencari keberadaan para saksi.
“Banyak saksi yang sudah tidak berdomisili di Bontang, dan ada juga beberapa barang bukti yang tidak diketahui keberadaannya dan penguasanya,” ungkapnya.
Namun, berkat kerjasama dan kerja keras Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bontang semua kendala tersebut bisa diatasi sehingga perkara bisa rampung dan segera disidangkan.
“Apresiasi besar kepada tim dalam menangani kasus ini. Untuk tersangka baru nanti, tidak menutup kemungkinan selama ada fakta hukum baru yang ada di persidangan nanti,” tutup Yudo.
Diketahui, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Kasus tersebut adalah sebuah Modus Operandi penyalahgunaan dana bergulir dari LPDB Kementerian Koperasi UMKM yang seharusnya untuk keperluan Koperasi atau usaha kecil tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi.
Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP. (**).