Lampung – Kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan akhirnya menemui titik terang. Dua oknum TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025.
“Terduga Kopda B (Basarsyah) telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Peltu YHL (Yohanes Lubis),” ujar Ws. Danpuspomad Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Dalam Sepekan Berantas Narkoba 130 Tersangka Berhasil Dibekuk Polisi di Sumut
Mayor Jenderal Eka mengungkapkan bahwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi adalah Kopda B, yang telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban. Ia juga telah menunjukkan lokasi tempat membuang senjata,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya, Peltu YHL terbukti terlibat dalam praktik perjudian.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tewasnya Tiga Polisi Way Kanan
Mayor Jenderal Eka menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan menerima laporan polisi.
19 Maret: Senjata yang digunakan dalam kejadian ditemukan.
21 Maret: Polda Lampung berkoordinasi dengan pihak terkait.
22 Maret: Laporan polisi resmi diterima.
23 Maret: Kedua tersangka resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman
- Kopda B, yang diduga melakukan pembunuhan berencana, dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
- Peltu YHL, yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Denpom Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Sebelumnya, tiga anggota Polres Way Kanan gugur saat menjalankan tugas menggerebek arena judi sabung ayam. Ketiganya diduga ditembak oleh pemilik tempat sabung ayam.
Dilansir dari detik, peristiwa terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Ketiga anggota yang gugur yakni Iptu Lusiyanto sebagai kapolsek Negara Batin dan dua anggotanya Bripka Petrus serta Bripda Ghalib. Ketiga gugur karena mengalami luka tembak di bagian kepala. (*)