Beranda News Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial

0
Kemensos Cabut Izin ACT
Logo ACT / net

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Melansir dari berbagai sumber, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca Terus: ACT Diselidiki Bareskrim dan PPATK, Mahfud MD: Proses Pidana Apabila Terbukti Ada Penyelewengan

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

red/kaje
Ikuti Berita Lainnya di Google News Disini >>

Artikulli paraprakJaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa
Artikulli tjetërKurun Waktu 2 Bulan, Polda Kalteng Berhasil Amankan 4,1 Kilogram Sabu dan 26 Butir Pil Ekstasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini