BeritaDaerah

Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Ketapang Kalbar

×

Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Ketapang Kalbar

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit di Ketapang Kalbar

Penyidik Polres Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan MV (40) seorang oknum Kepala Desa dii wilayah Kecamatan Marau sebagai tersangka kasus pencurian kelapa sawit diarea yang dikelola oleh salah satu perusahaan.

Terkini, Penyidik Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka MV (40) dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2, Jumat (21/03/2025).

Baca juga: Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa proses tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang.

“ Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Senin.

Kronologi kasus pencurian kelapa sawit

Melansir investigasibhayangkara, kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka (perusahaan) pada tanggal 4 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV (40) yang sehari – hari merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Marau tersebut, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 kg yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

“ Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Kasat Reskrim Ketapang.

Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *