Bontang – Dalam rangka memperkuat pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Kota Bontang, Komisi I DPRD Bontang menggelar Konsultasi Publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penyandang Disabilitas pada hari Selasa (9/7/2024).
Raperda ini, yang terdiri dari 14 bab dan 85 pasal, dirancang sebagai penyempurnaan dan tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris, menegaskan pentingnya payung hukum ini sebagai pelindung penyandang disabilitas dari berbagai bentuk pelanggaran hak, termasuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam kesempatan kerja.
“Banyak penyandang disabilitas memiliki keterampilan yang mumpuni dan berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama,” ujar Haris, legislator dari Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa Perda ini akan mewajibkan setiap perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.
“Banyak penyandang disabilitas, seperti tunanetra, memiliki kemampuan IT yang luar biasa, namun tidak diakomodir. Diperintah, mereka bisa bekerja di bidang IT,” jelasnya.
Haris pun menghimbau organisasi penyandang disabilitas untuk proaktif dalam mendata anggotanya yang sudah bekerja dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
“Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan derajat para penyandang disabilitas dan meminimalisir penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia,” harap Haris.
“Jika ada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas, sampaikan kepada Komisi I agar dapat kami awasi,” tandasnya. (*)