Beranda Daerah Komisi I DPRD Bontang Sebut Perda Alih Daya Minim Sosialisasi

Komisi I DPRD Bontang Sebut Perda Alih Daya Minim Sosialisasi

0
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris (Ist)

Bontang, Paragrafnews.com: Masalah ketenagakerjaan di Bontang hingga hari ini masih ditemukan. Terbaru, masalah tersebut terjadi di kantor dinas lingkungan Pemerintah Kota Bontang yakni pemberhentian 21 cleaning servis.

Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menyatakan, banyaknya masalah ketenagakerjaan disebabkan karena sosialisasi perda nomor nomor 11 Tahun 2019 tentang perlindungan hak pekerja alih daya masih minim

Oleh karena itu, perusahaan kadang tidak tau mengenai aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Terutama mekanisme pemberhentian karyawan.

“Perda itu kurang disosialisasikan, jadi tolong Dinas terakait lebih gencar sampaikan aturan itu secara menyeluruh ke perusahaan,” ujar Abdul Haris, Senin (08/03/2021) siang.

Selain itu, Abdul Haris mengatakan bahwa salah satu kekurangan fatal dari perda tersebut yakni belum memiliki perwali sejak disahkan. Hal itu membuat pelaksanaan amanah perda tersebut kadang terkendala di wilayah tehnis.

“Sejak pertama kali disahkan, perda ini belum memiliki perwali. Itu salah satu kekurangannya, kalau sudah dibuatkan perwali, lebih gampang mengatur ketenagakerjaan terutama melindungi para pekerja,” pungkasnya. (kaje/reza).

Artikulli paraprakAnggota DPRD Bontang Dorong Vaksinasi Guru Dipercepat
Artikulli tjetërDPRD Bontang Bahas Perda Penanggulan Banjir Tahun Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini