Bontang, Paragrafnews.com: Seorang istri melaporkan suaminya berinisial DDM ke Polres Bontang atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban dalam hal ini pelapor yakni bernama Nur Aini (36) warga Pisangan, Kecamatan Bontang Selatan. Ibu dua anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dianiaya sehingga memberanikan melaporkan suaminya DDM yang merupakan mantan ketua yayasan salah satu sekolah swasta kejuruan di Bontang.
Saya dipukul, diseret suami saya. Bahkan pernah mengunci leher saya ujar Nur Aini ke wartawan, disalah satu resto di Bontang, Selasa (15/12/2020) lalu.
Pengakuannya, sudah tiga tahun terakhir kerap menjadi korban KDRT. Aksi kekerasan yang dilakukan suaminya lantaran diduga di picu perselingkuhan DDM dengan wanita ‘SR’.
Dijelaskan korban mengenai proses hukum DDM, ia mendapatkan kabar bahwa DDM sudah ditangkap oleh Polisi, namun tidak berapa lama ia mendapatkan informasi DDM mendapatkan penangguhan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarganya.
“Pada saat saya mendapatkan informasi DDM ditangguhkan penahanannya saya langsung mendatangi penyidik, dikatakan penyidik betul bahwa DDM penahanannya ditangguhkan tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkap Aini.
Bahkan, lanjut Aini berkas perkara DDM kata penyidik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Aini berharap proses hukum ini berjalan, dan DDM mendapatkan hukuman sesuai dakwaan KDRT.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan penangguhan penanganan kepada tersangka. Penangguhan penanganan tersebut diberikan pada 10 Desember lalu karena ada permintaan orang tua dan ada dari pihak yang siap menjaminkan dirinya.
Penanggguhan penahanan tersebut, diberikan selama 5 hari atau berakhir pada 15 Desember. Setelah itu, kasus tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditangani proses hukumnya lebih lanjut.
“Sudah sesuai prosedur hukum, hanya 5 hari saja penangguhan penahanannya. Setelah itu, menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk ditahan kembali,” ujarnya, Rabu (16/12/2020).
Atas perbuatan KDRT tersebut, DDM terancam dijerat dengan hukuman penjara, maksimal 5 tahun penjara.
“Ancamannya 5 tahun penjara, sesuai UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT,” tutupnya.
(ltp/kaje).