
JAKARTA – Paragrafnews.com: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 16 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2019—2020.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis 2 Juni sekitar pukul 19.30 WIB di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur,” kata Nawawi Pomolango melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui halaman faceebok (FB) KPK RI berlangsung di Gedung KPK RI Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020) malam.
Ia menyebutkan, ke 16 orang yang diamankan KPK yakni Bupati Kutai Timur ISM, istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur EU, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) ASW, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) MUS, ajudan bupati Arif Wibisono (AW), staf Bapenda DF, kontraktor AM, staf LMP, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SUR, sales Isuzu Samaridna ES, staf Dinas PU MN, staf Dinas PU ASR, ajudan bupati HF, staf CV Bulanta HD, staf CV Bulanta Sesthy SES dan DA selaku rekanan.
“Saat ini DA masih dalam perjalanan dari Kutai Timur menuju Samarinda,” sebut Nawawi.
Menurut dia, OTT berdasarkan informasi dari masyarakat yang KPK terima perihal adanya dugaan akan terjadi tindak pidana korupsi.
“Pada hari Kamis 2 Juni, tim KPK bergerak dan membagi menjadi dua tim di area Jakarta dan area Sangatta Kutai Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutur Nawawi.
Dijelaskan Nawawi, sekitar pukul 12.00 WIB, EU, MUS, dan DA datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021—2024. Dan sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan AW menyusul datang ke Jakarta.
“Pada pukul 18.45 WIB, setelah mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, tim KPK lalu mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta.
Setelah itu, kata Nawawi, secara simultan, tim KPK yang berada di Jakarta dan Sangatta Kutai Timur juga turut mengamankan pihak-pihak lain.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar,” kata Nawawi.
Ia mengemukakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Lima orang tersangka penerima suap, yaitu ISM selaku Bupati Kutai Timur, EU selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kepala Bapenda MUS, Kepala BPKAD SUR, dan Kadis PU ASW.
“Sebagai tersangka pemberi suap adalah dua orang rekanan Pemkab Kutai Timur, yaitu AM dan DA,” ujar Nawawi.
Dirinya mengungkapkan, penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk, agar tidak mengalami pemotongan anggaran, sementara EU melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.
“MUS selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur,” ungkap Nawawi.
Nawawi mengatakan, SUR selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.
“Selanjutnya ASW selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang,” kata Nawawi.
Lanjut Nawawi, disamping itu,secara khusus menyebutkan AM selama ini merupakan salah satu pemborong yang rutin mendapat proyek pembangunan dari Pemkab Kutim.
“Proyek tersebut masing-masing terdiri dari pembangunan Embung Air di Desa Maloy, Rutan Polres Kutim, Peningkatan Jalan Poros, Optimalisasi Pipa Air Bersih dan sejumlah proyek lainnya,” demikian Nawawi. (Hrm/Kaje)