DaerahNasionalRubrik

KPU: Caleg terpilih tak laporkan dana kampanye bisa Di Diskualifikasi

×

KPU: Caleg terpilih tak laporkan dana kampanye bisa Di Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Bontang, Safaruddin (Foto: Dok. Paragrafnews.com)

Bontang-Paragrafnews: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengingatkan kepada para caleg terpilih di Kota Bontang, termasuk partai politik untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) mereka. terhitung sejak 26 April hingga 2 Mei 2019 mendatang, atau Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu 2019.

Dikatakan Komisioner KPU Safaruddin, jika melebihi batas yang telah di tentukan para caleg dan partai politik belum juga menyampaikan laporan dana kampanye dan menyerahkan LHKPN, ketika caleg atau parpol tersebut terpilih dan mendapatkan kursi, maka konsekuensinya mereka bisa didiskualifikasi,” Sanksi Safaruddin.

Ditambahkan safaruddin Terkait hal ini pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh parpol dan para caleg, agar segera melaporkan persyaratan tersebut.

” Saya ingatkan bagi semua caleg di Kota Bontang, tak terkecuali mulai dari pemilihan level DPRD Kabupaten/Kota hingga pusat. Dan khusus untuk kursi DPRD Kota Bontang, maka laporan itu harus diberikan pada KPU Bontang,” Jelasnya.

Ia mendetailkan, bahwa aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/ KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU atau KIP Kabupaten Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur,” Pungkasnya.

Adapun untuk diketahui, penetapan prolehan kursi dan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi. tingkat Kabupaten atau Kota, untuk tingkat Nasional, dan Provinsi. penetapan prolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kota. peresmian keanggotaan paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan mahkamah konstitusi dibacakan.

Adapun presmian keanggotaan, DPRD Kabupaten Kota dan DPRD Provinsi, dilaksanakan pada bulan juli-agustus 2019.

DPR dan DPD, presmian keanggotaan akan dilaksanakan di bulan Agustus hingga September 2019.

Sedangkan untuk pengucapan sumpah atau janji. untuk DPRD Kabupaten Kota dan DPRD provinsi, dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2019, DPR dan DPD, dilaksanakan pada 1 Oktober 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *