Jakarta-Paragrafnews: Mahkamah Agung (MA) mengkonfirmasi dan membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim dan panitera muda pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penangkapan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5) kemarin. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan hakim dan panitera tersebut tidak ditangkap sendirian.
“Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN Balikpapan diamankan KPK. Selebihnya yang diamankan adalah pengacara dan pihak swasta,” ujar Andi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/5).
Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa pun atas hakim dan panitera yang ditangkap KPK tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hakim dan panitera tersebut terbukti bersalah, pihaknya tidak akan ragu dalam menjatuhkan sanksi kepada mereka, sambung Andi.
“Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN. Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua,” ujar Andi.
Jumat (3/5) malam, KPK mengamankan lima orang dalam tangkap tangan yang mereka lakukan di Balikpapan. Selain itu, komisi tersebut juga mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga suap.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.
Kasus ini terkait dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah.
sumber: antara