DaerahFeaturedHukumNasionalRubrik

Mem-publikasikan Identitas Pasien Covid 19 di Bontang, Pria ini Dibina Polres

×

Mem-publikasikan Identitas Pasien Covid 19 di Bontang, Pria ini Dibina Polres

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

Bontang-Paragrafnews: Dalam unggahannya di salah satu group Bontang. Seorang Pria mem-publish data lengkap dari pasien positif Covid-19 beberapa hari lalu.

Tak berselang lama pihak Polres Bontang langsung mendatangi pemilik akun Oke Mas tersebut di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mahkfud Hidayat menegaskan, pria tersebut dimintai keterangan dan dibina agar tidak melakukan hal yang sama. Saat dimintai keterangan pelaku lalu meminta maaf kepada keluarga pasien terutama pasien dan mengaku menyesal dengan perbuatannya.

“Yang bersangkutan kami minta membuat surat pernyataan mengakuinkesalahan dan tidak mengulangi lagi serta kita minta membuat video permohonan maaf juga himbauan kepada masyarakat”, ucap AKP Mahkfud saat dikonfirmasi media ini melalui Via WhatsApp. Kamis 26 maret 2020 Malam.

Lanjut AKP Mahkfud berharap, agar kiranya bisa menjadi pembelajaran buat masyarakat lainnya. Serta menghimbau kepada masyarakat khususnya kota Bontang agar berhati-hati dalam memposting sesuatu di media sosial (medsos) karena hal tersebut bisa menjadi pidana.

Menyebarkan konten yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik atau media online bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 3, ancaman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak 750 juta. Jika menyangkut berita hoax atau tidak benar disebarkan di media online, maka dijerat Pasal 45 A ayat 1 UU ITE UU no 11 th 2008 ancaman 6 tahun penjara, denda 1 Miliar atau bisa juga dijerat dengan KUHP pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *