Bontang – Paragrafnews.com: Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II DPRD Kota Bontang tahun 2020 dalam rangka penyampaian 4 Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang dan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Bontang dihadiri oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Selasa (11/2/2020).
Disampaikan Neni, empat raperda yang diajukan Pemkot Bontang sudah masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2020. Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Daerah.
“Bontang ini terdiri dari bermacam etnis agama, suku, bangsa. Agar tetap tentram dan kondusif maka Raperda ketertiban umum dibutuhkan untuk menjaga kondusifitas Bontang,” ujar Neni.
Kata dia, Raperda soal lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan barang milik daerah dan raperda keterbukaan informasi public daerah. Semuanya untuk kepentingan masyarakat Kota Bontang.
“Semoga proses pembentukan perda dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target, hingga cepat disahkan pada paripurna,” harapnya.
Sementara itu, penyampaian 3 raperda inisiatif DPRD Bontang dibacakan oleh Anggota Komisi I DPRD Bontang Maming yang juga anggota Badan Pembuat Perda.