Bontang-paragrafnews: Sempat buron selama 8 hari dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasca kejadian perampokan di Kompleks Perumahan BTN Pupuk Kaltim, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Senin (8/7/2019) lalu.
Pelaku perampokan Muhammad Taufik Eriandi alias Erik (32) di temani keluarga, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib, ia menyambangi Makopolres Bontang sekitar pukul 15.00 Wita, Selasa (16/7/2019) sore.
Usai menyerahkan diri, polisi lalu melakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti milik korban seperti Mobil, ponsel dan buku tabungan yang sudah diamankan petugas.
Adapun barang bukti milik pelaku berupa badik, tas ransel, masker penutup muka juga sudah diamankan.
Usai melakukan pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan bahwa pemilik SIM A yang tercecer di lokasi perampokan Komplek Perumahan BTN Pupuk Kaltim adalah milik tersangka perampokan, atas nama Muhammad Taufik alias Erik, warga jalan Selat Rote 1, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka sebagai pelaku ini berdasarkan alat bukti yang dihimpun petugas dari lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku.
Kronologinya, pasca buron selama 8 hari dan di tetapkan sebagai DPO. usai merampok, pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap Bela Indi Sulistyo sebanyak tiga kali.
Setelahnya, akibat panik baru kemudian pelaku membawa lari mobil korban, akan tetapi pelariannya terhenti di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelariannya di ketahui, usai polisi menemukan jejak mobil milik korban bernomor polisi B 1564 KRE dalam keadaan ringsek di bagian depan (Bumper) mobil setelah menabrak pohon di sisi jalan.
Pelakupun di ketahui melarikan diri masuk ke dalam hutan Tahura, Kecamatan Samboja dengan meninggalkan jejak mobil korban di sisi jalan.
Hanya berbekal uang hasil rampokan sebesar RP 500 ribu yang di gunakan untuk membeli makan di warung, Erik mampu bertahan di dalam hutan selama dua hari.
Selanjutnya karena merasah bersalah, di tambah ada dorongan dari keluarga, Erik akhirnya pasrah menyerahkan dirinya ke pihak berwajib.
Usai menyerahkan diri, pelaku Muhammad Taufik Eriandi alias Erik (32), di dampingi Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Rabu (17/7/2019), Memaparkan motif mengapa ia melakukan perampokan.
Erik mengaku melakulan perampokan lantaran terdesak ingin menikah dengan kekasihnya pada 7 agustus 2019 mendatang, namun biaya pernikahannya belum mencukupi.
“Tidak ada uang panaik sih, tapi diminta memberi kontribusi. Sebenarnya total semua saya cukup! Cuman waktunya yang tidak menutupi,”Ujarnya.
Adapun rencana biaya nikah yang ingin di sediakan Erik sebesar Rp 36 hingga 40 juta.
Di ketahui kekasih Erik tersebut berdomisili di Babulu Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.
Tinggal sebulan lagi Erik akan melakukan pernikahan, undangan pernikahanpun sudah di pesan, namun apadaya semua harapan itu harus sirna sudah.
Akibatnya Kini Erik akan menjalani hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Dengan ancaman pasal 365 tentang pencurian dan perampokan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Jeje Editor: Fahmi