Beranda Hukum Miliki Puluhan Senpi Ilegal Seorang IRT Terancam Hukuman Mati

Miliki Puluhan Senpi Ilegal Seorang IRT Terancam Hukuman Mati

0
Senjata api ilegal di Bandung
Polda Jabar mengamankan seorang IRT dengan 20 pucuk senjata api ilegal

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bandung ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan menjual senjata api ilegal.

IRT berinisial HSL, warga Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menyimpan belasan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek, serta ribuan butir peluru.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak Agustus tahun 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan pada bulan Maret 2024, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.

Berdasarkan informasi itu, tim Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan. Dari lokasi rumah di kawasan awiligar tersebut polisi menyita sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver diamankan. Termasuk ribuan butir peluru serta magazine.

“Saudari HSL telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menangkut, menyembunyikan senjata, amunisi, bahan peledak yang merupakan titipan yang diterima dari suaminya sendiri, yaitu PKL sejak Agustus 2023,” ujarnya, dilansir dari laman mediaindonesia, Kamis (28/03/24).

Sampai saat ini, pihak penyidik masih menyelidiki temuan kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.

Dugaan sementara puluhan senjata api tersebut diperoleh HSL dan PKL secara ilegal dan dikirim dari luar negeri.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum meminta keterangan PKL terkait asal mula senjata ini bagaimana dia bisa masuk, sehingga bisa ditangan para pelaku. Terkait HSL sudah menjual juga 27 senpi. Kita dalami pembelinya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Polisi mengamankan berbagai jenis senpi

Dari tangan HSL, petugas menyita 20 pucuk senjata api laras panjang, terdiri dari jenis, senjata serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm), 2 Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm, dan Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.

Senjata airsoft gun laras panjang Dessert Tech Lec West Valley, dua Sniper FN Harstall kaliber 762 mm, dua pucuk Sniper West Germany kaliber 5,56 mm, Sniper Zero Java Brno MP kaliber 5,56 mm, tiga US Carbine kaliber 30 mm.

Senapan berburu Brno Mede kaliber 12, Winchester kaliber 30 mm, Sniper Calt Walter Umdo kaliber 22 mm, Itaka gun model 37 13 12 kaliber 12 ga, senjata berburu 12 Gag Type Shotgun.

Kemudian disita pula 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri atas pistol FN kaliber 45 mm, FN kaliber 9 mm, Revolver 9 mm, Revoler 38 mm, Revolver Trade Mark 38 mm, Revolver Type Taurus 38 mm, Revolver 22 mm, Revolver rakitan, pistol S&W 22 mm, S&S 7,65 mm, dan pistol Colt 22 mm.

red/kaje

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini