Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bandung ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan menjual senjata api ilegal.
IRT berinisial HSL, warga Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menyimpan belasan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek, serta ribuan butir peluru.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak Agustus tahun 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan pada bulan Maret 2024, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.
Berdasarkan informasi itu, tim Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan. Dari lokasi rumah di kawasan awiligar tersebut polisi menyita sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver diamankan. Termasuk ribuan butir peluru serta magazine.
“Saudari HSL telah menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menangkut, menyembunyikan senjata, amunisi, bahan peledak yang merupakan titipan yang diterima dari suaminya sendiri, yaitu PKL sejak Agustus 2023,” ujarnya, dilansir dari laman mediaindonesia, Kamis (28/03/24).
Sampai saat ini, pihak penyidik masih menyelidiki temuan kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.
Dugaan sementara puluhan senjata api tersebut diperoleh HSL dan PKL secara ilegal dan dikirim dari luar negeri.