Miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,77 gram, seorang pemuda N (24) diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bontang, Kamis (01/12) pukul 14.45 WITA. di Jl. Tari Jepen 2 Kelurahan Guntung, Kecamtan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur.
Baca juga:Â KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Penangkapan tersebut menambah catatan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga:Â Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya
“Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap N (24). Kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram” ungkap Mandiyono, Jumat (02/12) tadi.
Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Mandiyono.
kaje/red