Beranda Hukum Miliki Sabu Seberat 1,77 Gram, Seorang Pemuda di Guntung Diamankan Polisi

Miliki Sabu Seberat 1,77 Gram, Seorang Pemuda di Guntung Diamankan Polisi

0
Sabu-sabu di Bontang
Pelaku N / ist

Miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,77 gram, seorang pemuda N (24) diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bontang, Kamis (01/12) pukul 14.45 WITA. di Jl. Tari Jepen 2 Kelurahan Guntung, Kecamtan Bontang Utara, Kota Bontang Kalimantan Timur.

Baca juga: KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Penangkapan tersebut menambah catatan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

“Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap N (24). Kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram” ungkap Mandiyono, Jumat (02/12) tadi.

Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Mandiyono.

kaje/red

Artikulli paraprakKPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO
Artikulli tjetër62 Orang Mengungsi Akibat Banjir Tangsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini