Nekad mengedarkan narkotika jenis sabu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (37) ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang.
Di ketahui, NW tercatat sebagai warga Jalan Intan Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Baca juga: 16,5 Gram Sabu Gagal Edar, Dua Warga Bontang Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
Ia ditangkap di rumah kontrakan di Jalan kapal Pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang utara, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 22.30 Wita.
Baca juga: Kasus Baku Tembak Anggota Polri Akan Ditangani Dengan Prinsip ‘Scientific Crime Investigation’
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
”Satu paket sabu dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu berhasil kita amankan.” kata AKP Tatok Tri Hariyanto, Rabu (13/7/2022).
Kronologi penangkapan
Sebelumnya Satreskoba Polres Bontang menerima Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan pelaku akan dijadikan transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya anggota Reskoba Polres Bontang langsung menindak lanjuti Informasi tersebut.
”Anggota Reskoba melakukan proses penyelidikan dan penyamaran di sekitar lokasi, dimana berdasarkan informasi bahwa di Rumah kontrakan di Jalan Kapal Pinisi 7 RT 38 Kelurahan Loktuan sering dijadikan transaksi narkoba,” jelasnya.
Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka dari hasil penggeledahan tersebut anggota menemukan satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp200 ribu.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta maksimal Rp8 miliar,” tandasnya.
Baca terus di Google News Disini >>
red/kaje
sumber:polresbontang.com