DaerahHukumNasionalNews

Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan, Ini Permintaan PWI Kaltim ke Panglima TNI

×

Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan, Ini Permintaan PWI Kaltim ke Panglima TNI

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Intoniswan (ist)

Samarinda, Paragrafnews.com: Motif penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Salah satu tersangka dari tiga pelaku yang terungkap Kapolda Sumut merupakan oknum TNI, selaku eksekutor.

Kasus ini pun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur.

TNI Harus mendisiplinkan lagi anggotanya agar tak terulang oknum anggotanya menembak mati wartawan yang memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan seperti terjadi di Sumatera Utara. Permintaan itu disampaikan Intoniswan, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Jum’at (25/6/2021).

terkait terungkapnya satu orang dari tiga tersangka penembak mati wartawan, Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagaimana telah diumumkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (24/6/2021).

Mengutip rilis yang disampaikan Kapolda Sumut, penembakan terhadap wartawan tersebut berpangkal dari ketidaksenangan seorang pemilik tempat hiburan, karena korban, Mara Salem memberitakan tempat hiburannya jadi tempat peredaran narkoba.

Kemudian pemilik tempat hiburan itu mengupah 3 orang, satu diantranya anggota TNI untuk membunuh sang wartawan.

“Terlibatnya oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan tersebut bukti lemahnya kontrol komanndannya terhadap bawahannya,” kata Into, panggilan sehari hari Intoniswan.

Disebutkan pula, terlibatnya oknum anggota TNI dalam pembunuhan wartawan yang memberitakan peredaran narkoba, bentuk nyata adanya demoralisasi akibat beredarnya narkoba di masyarakat.

“Saya minta Panglima TNI menerbitkan instruksi ke semua komandan satuan di semua tingkatan agar bawahannya tidak ikut campur dalam urusan pemberitaan di media massa dan bekerja nyambi di tempat hiburan,” tegasnya.

Dijelaskan pula, menyelesaikan sengketa pemberitaan, sudah diatur dalam UU Pers dan Dewan Pers, dengan cara menggunakan hak jawab.

(Kaje/Reza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *