BONTANG – Restoran Mie Gacoan di Kota Bontang menghadapi hambatan dalam proses pembangunannya akibat permasalahan perizinan yang belum tuntas. Permasalahan ini mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Andi Faizal menekankan pentingnya penegakan peraturan yang berlaku dan meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) segera mengambil tindakan. “Tolong sampaikan ke DPM PTSP untuk menurunkan Satpol-PP dan menghentikan pembangunan jika izin belum lengkap dan tidak sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Meskipun Kota Bontang terbuka terhadap investasi, Andi mengingatkan para investor untuk mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum memulai pembangunan.
Kepala Seksi Perizinan DPM PTSP Kota Bontang, Idrus, mengonfirmasi adanya permasalahan terkait perizinan yang belum lengkap. Pihaknya telah memberikan teguran keras dan berencana untuk menyegel bangunan jika perizinan tidak segera dipenuhi.
“Pihak Mie Gacoan sudah mengurus beberapa izin seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Persetujuan Lingkungan (SPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) masih dalam proses penyusunan dan belum ada kemajuan yang signifikan,” ujar Idrus, Jumat (8/11/2024).
Idrus menambahkan bahwa DPM PTSP akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua izin selesai dan sesuai aturan. Ia menegaskan, jika pembangunan masih beroperasi tanpa izin lengkap, tindakan tegas, termasuk penyegelan, akan diambil.
Tindakan ini diambil untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Kota Bontang. (ADV)