Berantas peredaran gelap narkoba Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu 6 Maret 2024 pukul 19.00 Wita.
Sebelumnya tersangka telah diikuti oleh petugas, usai mendapat laporan akan ada transaksi narkoba di lokasi kejadian tersebut.
“Sebelumnya sudah ada laporan, langsung kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Saat ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor. Sabu ditemukan ketika penggeledahan badan. Ada 7 bungkus plastik berisi 11,62 gram sabu yang disita.
“Tersangka masih diperiksa, kasus ini masih kami kembangkan, termasuk dari mana sabu itu dia dapatkan,” ujarnya, Kamis (7/3).
Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara usai dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ungkap Narkotika, BNN RI Musnahkan 20,9 Kilogram Sabu dan 11,34 Gram Ganja
red/kaje