Bontang – Paragrafnews.com: Dinas Komunikasi dan Informatika Bontang menggelar acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pelatihan Public Speaking bagi PPID di Auditorium Taman 3 Dimensi, Senin (9/3/2020).
Acara tersebut dibuka oleh Walikota Bontang Neni Moerniaeni yang diwakili Sekda Bontang Aji Erlynawati. Dikatakannya, Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan HAM dan keterbukaan informasi public salah satu ciri penting Negara demokratis,” ujar Aji.
Setiap badan public, kata Aji wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi public secara cepat, sesuai dengan UU KIP. Pemerintah pun wajib menetapkan PPID selalui SK kepala daerah.
Tugasnya, menyediakan informasi bagi pemohon informasi. “PPID diwajibkan menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi. Baik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta diumumkan serta merta, juga wajib disediakan setiap saat,” ucapnya.
Mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi, dan dampak terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, serta pentingnya peran PPID, maka diharapkan peserta dapat mengikuti acara dengan sungguh-sungguh.
Ditambahkan Kadiskominfo Bontang Dasuki mengatakan PPID perlu mengubah kebiasaan, dari biasanya tertutup menjadi terbuka. Segala sesuatu di pemerintahan, public atau rakyat harus tahu sesuai dengan Negara demokrasi.
“Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah membuka website sebagai transparansi dan keterbukaan informasi,” imbuhnya.
Namun menurutnya, bukan hanya pemerintah yang mengubah kebiasaan, tapi masyarakat pun perlu mengubah kebiasaan dengan rajin membuka informasi melalui website pemerintah.
Reporter:Hermansyah Editor:Kardi