Polda Riau bersama BNN Provinsi Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang berada di wilayah Riau. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan lebih dari 53 kilogram sabu dan 49 ribu butir ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya menangkap empat orang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari negara Malaysia.
Baca juga: Polisi Memburu Anggota KKB Aske Mabel Tembak Dua Warga Sipil Tukang Senso
“Tim kami berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi. Sabu lebih dari 53 kilogram dan 49 ribu butir di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak,” ungkap Kapolda dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025).
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Pelaku mengendarai sebuah mobil lalu dilakukan penghadangan.
“Kita dapat mengamankan tiga tersangka dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi. Kemudian tim bergerak ke Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan berhasil menangkap satu tersangka lain,” jelasnya.
Kapolda menyatakan tindak tegas para bandar narkoba dan melakukan upaya paksa. Jenderal bintang dua ini berkomitmen untuk memerangi segala bentuk kejahatan narkotika.
“Tindak tegas setegasnya-setegasnya, apabila pengedar, pelaku penjahat narkoba ini mengancam nyawa petugas dan nyawa orang lain maka berikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya, melansir RRI.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.
Polda Riau Ungkap Sindikat Narkotika Internasional
Kapolda Riau menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru, Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, tim yang dipimpin PS KASUBDIT 2 melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.
Hasilnya, tim berhasil menemukan target yang menggunakan mobil Wuling putih BM 1323 EV di Jalan Buatan-Siak.
Sekitar pukul 13.30 WIB, mobil tersebut berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Tiga pelaku, yakni ES (35), SAP (30), dan S (31), langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.
Dari interogasi awal, ketiga tersangka mengaku menerima narkotika dari seseorang berinisial “I” (dalam penyelidikan). Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama SH (35).
Dalam operasi controlled delivery, transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci.
Tim kemudian berhasil menangkap SH bersama barang bukti. Pelaku mengaku diperintahkan oleh IW (dalam penyelidikan) untuk menjemput narkotika tersebut
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak masyarakat. (**)