Polda Sumsel berhasil menyita 6.853 butir pil berwarna merah dengan logo WY atau kerap disebut ‘Yaba’. Penyitaan tersebut dari hasil pengembangan peredaran narkoba jenis sabu seberat 201,9 gram.
Baca juga: Mengenal Narkoba Jenis Baru Bernama “Yaba” Crazy Pil Lebih Berbahaya dari Sabu
Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes. Pol. Heru Agung Nugroho menyampaikan, peredaran narkotik, jenis baru yang disebut Yaba ini dikemas dalam 53 bungkus plastik bening.
“Penggagalan peredaran narkoba jenis Yaba itu, berawal dari pengembangan ungkap peredaran sabu seberat 201,9 gram. Ditresnarkoba (Polda Sumsel) berhasil meringkus tiga tersangka, dua diantaranya di Rajabasa Bandar Lampung,” jelas Kapolda Sumsel, Rabu (30/11/22).
Kapolda Sumsel mengungkapkan, tiga tersangka itu H alias M (58) dan J (58) ditangkap di Rajabasa, lalu IL (40) warga Palembang, diringkus di Jalan Silaberanti, Jakabaring, Palembang.
“Tersangka IL terpaksa ditindak tegas dan terukur karena melawan petugas. Pelaku ini anggota jaringan Internasional, terutama Asia Tenggara, karena Yaba sendiri berasal dari Thailand,” ungkap Kapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel menjelaskan, bahwa Yaba ini termasuk narkotika golongan satu, namun lebih reaktif dan efeknya lebih berbahaya dibanding sabu.
Kapolda Sumsel mengungkapkan, Yaba tergolong Amphetamine dengan efek stimulan yang bisa membuat orang merasakan euphoria berlebihan, rasa senang berlebihan yang menyerang sentral syarat pusat. Maka dari itu, efeknya lebih berbahaya dibandingkan sabu biasa.
“Harga Yaba yang dibeli dari pemasok di Pekanbaru satu butirnya senilai Rp650 ribu perbutir, dan dijual kembali dengan harga antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta,” ungkap Kapolda Sumsel.
sumber: tribratanewspolri