Berita

Polisi Tangkap Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santrinya

×

Polisi Tangkap Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santrinya

Sebarkan artikel ini
Kasus pelecehan seksual santri
Ilustrasi / Pexels Kindel Media

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) menjadi masalah yang sangat serius dan memprihatinkan. Kali ini pihak kepolisian telah menahan pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47) yang diduga melakukan tindakan asusila (sodomi) kepada tujuh orang santrinya.

“Benar, sudah ditahan,” ujar, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (18/1/25).

Baca juga: Ungkap Peredaran Sabu di Tapung Hilir, 35,77 Gram Sabu Diamankan Polisi

Dalam kesempatannya, ia belum bisa menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut dikarenakan dalam waktu depan akan diadakan rilis kasus tersebut.

“Minggu depan, baru saya press release ya,” jelasnya.

Kasus dugaan tindakan asusila terhadap santri Pondok Pesantren Ad-Diniyah, RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah masuk ke tahap penyidikan.

“Ya kasus itu sudah masuk ditahap penyidikan,” jelasnya, Kamis (16/1).

Kapolres Metro Jakarta Timur, menyebutkan, indikasi pelaku ada dua orang. Namun, pihaknya baru menangkap satu pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren itu.

Dengan penahanan terhadap pemilik ponpes itu, maka Polres Metro Jaktim telah menangkap dua pelaku tindakan asusila tersebut.

Ia mengatakan untuk total korban, ada lima orang sehingga ada dua laporan polisi yang masuk dari dua pelaku tindak asusila (sodomi) itu.

“Pelakunya indikasinya ada dua. Korbannya ada lima. Jadi tiga korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi,” jelasnya.

Diakhir kesempatan ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lengkap terkait kasus tindakan asusila (sodomi) yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *