Paragrafnew – Polisi berhasil menangkap enam tersangka penyelundup 402 kg sabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kru kapal di Pelabuhan Ratu. Mereka menyelundupkan ratusan kilogram barang haram itu dengan modus ship to ship dari Iran dengan kapal yang berlabuh di Samudera Hindia.
“Ada 6 orang yang ditangkap. Warga Sukabumi dan Tasikmalaya. Mereka adalah BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31),” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis Kamis (4/6/2020).
Mereka dibekuk pada Rabu (3/6/2020) di Perumahan Vila Taman Anggrek, Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula saat tim mendapat informasi ada sabu asal Iran yang hendak masuk Indonesia.
Tim akhirnya berhasil menangkap dua orang kru kapal dengan barang bukti 2 kg sabu di Pelabuhan Ratu. Tim lalu melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain di perumahan di Sukabumi itu yang menyimpan 402 kg sabu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelum kasus ini beberapa saat lalu polisi juga mengungkap kasus serupa di Serang, Banten. Polisi masih mengembangkan ke jaringan yang lain.
Penulis: Farouk Arnaz / Gardi Gazarin / RSAT
Sumber: BeritaSatu.com