Beranda Hukum Polres Bontang Ringkus 3 Orang Jaringan Narkoba Rusunawa Loktuan, Begini Kronologinya

Polres Bontang Ringkus 3 Orang Jaringan Narkoba Rusunawa Loktuan, Begini Kronologinya

0
Polres Bontang Ringkus Jaringan Narkoba Loktuan

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus 3 orang sekaligus yang merupakan jaringan narkoba Rusunawa Loktuan.

Kronologi penangkapan jaringan narkoba Rusunawa Loktuan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas IPTU Mandiyono mengungkapkan, terbongkarnya jaringan narkoba Rusunamwa Lemula petugas lebih dulu meringkus AS (49) di Loktuan pada, Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 22.40 Wita

“Saat itu AS mengantarkan sabu kepada polisi yang sedang menyamar di depan sebuah rumah kosong di Loktuan,” ujarnya Mandiyono, Selasa.

Setelah ketahuan, lanjutnya, dia berusaha membuang barang bukti 4 poket seberat 1,55 gram. Namun berhasil ditemukan polisi.

Setelah dilakukan introgasi mengenai asal-usul narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkannya dari orang yang bernama N.

“AS ini posisinya kurir,” sambungnya.

Satu jam kemudian sekira pukul 23.40 wita petugas meringkus pengedar berinisial N (48) warga Guntung. Dia ditangkap dari hasil interogasi AS yang menyebut mendapat narkoba dari N.

Dia dibekuk saat berada di depan rumah di Jln. Pupuk Raya Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba 7 poket seberat 3,84 gram dan alat hisab sabu di atas meja makan,” kata Mandiyono.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sedotan runcing, korek gas, dan uang hasil penjualan senilai Rp 1,5 juta.

“Atas penangkapan N ini lah polisi selanjutnya meringkus SY (39) di Rusunawa Loktuan, pada, Rabu (31/5/2023) pukul 00.30 Wita dengan 15 poket sabu atau seberat 26,75 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 17,5 juta,” bebernya.

“Mereka ini satu jaringan, tapi SY itu target operasi sudah lama,” katanya.

Polisi menjerat mereka pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam 20 tahun penjara.

Follow Berita Paragrafnews.com di Google News 

(kaje/red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini