Hukum

Polresta Samarinda : Pelaku Penikaman di Taman Cerdas Merupakan Residivis

×

Polresta Samarinda : Pelaku Penikaman di Taman Cerdas Merupakan Residivis

Sebarkan artikel ini
Penikaman Tamas Cerdas Samarinda
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat pres rilis memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam yang di gunakan pelaku menikam korban di Taman Cerdas, Rabu 6/7/2022 / Polresta Samarinda

Telah ditetapkan satu tersangka yang berinisial AM (38), yang merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas 2018 silam. Ya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan penikaman terhadap korban yang berinisial YI (43), hingga menyebabkan pria 43 tahun tersebut meregang nyawa. Demikian diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada pres rilis, Rabu (6/7/2022) kemarin.

Baca Juga: 16,5 Gram Sabu Gagal Edar, Dua Warga Bontang Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

“Kami masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta, terus berupaya mengumpulkan keterangan di TKP, apa yang menjadi duduk perkaranya, biar semuanya jelas, sehingga kami bisa fokus dalam menentukan pasalnya,” ungkapnya Kombes Pol. Ary Fadli.

Yang jelas, sambungnya, dari rekaman video amatir yang beredar, kami amankan satu pelaku, terkait kasus ini. “Terlihat, ada korban yang terluka dan menyebabkan meninggal dunia,” katanya.

Disinggung soal motif pelaku tersebut, pihaknya mengaku hingga saat ini masih dikakukan pendalaman, pasalnya disebutkannya untuk keterangan masih banyak versi.

“Kalau, memang sudah jelas baru nanti kami rekon, akan dikroscek keterangan pelaku apakah sesuai,” terangnya.

Lanjut Kapolresta Samarinda, tetapi untuk pasal sementara yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan bui.

“Ini pasal sementara yang kami terapkan,” imbuhnya.

Kembali disinggung soal terkait dengan keterlibatan pelaku lain dalam pertikaian tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Berikan kesempatan penyidik dalam mendalami kasus ini, supaya menjadi terang, apa sebenarnya pokok permasalahannya,” tandasnya.

Sebelumnya, pertikaian dengan menggunakan senjata tajam (sajam), sempat menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial (medsos), Senin 4 Juni lalu di samping Taman Cerdas, lokasinya tak jauh dari Rumah Jabatan Wali Kota di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatam Samarinda Ulu.

Dalam peristiwa itu satu orang tewas akibat luka tikaman badik di paha dan perut, meski sempat menjalani operasi, tetapi nyawa korban tidak tertolong.

red/kaje
Ikuti Berita Lainnya di Google News Disini >>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *