Daerah

Polresta Samarinda Ungkap Sindikat Pencuri Modus Bansos, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

×

Polresta Samarinda Ungkap Sindikat Pencuri Modus Bansos, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Polresta Samarinda Ungkap Sindikat Pencuri
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli saat memimpin press rilis di Mapolresta Samarinda Senin (4/7/2022) / Tribratanews

Polresta Samarinda mengungkap sindikat pencurian dengan modus operandi bantuan sosial (bansos), 3 pelaku berhasil diringkus.

Adapun modus operandi sindikat tersebut, bermula dari sekelompok pelaku yang menawarkan bansos dari dalam mobil, kemudian korban dibawa kedalam mobil dan digeledah. Kemudian handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP, demikian diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli pada Press Release ke awak media di Mapolresta Samarinda, Senin (4/7/2022) kemarin.

Baca Juga: 149 WNI Meninggal di Tahanan Imigrasi Malaysia, Legislator Minta Dibentuk Satuan Tugas Terpadu

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah HP Android Merk Vivo Y12 S dan uang tunai Rp. 1.800.000. Kejadian pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.” bebernya Kombes Pol. Ary Fadli.

Baca Juga: 16,5 Gram Sabu Gagal Edar, Dua Warga Bontang Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

Terangnya, adapun para pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Samarinda ketiga pelaku yakni Suyitno (48), Syahroni Saputro (36) dan M Saiful (44), asal Jember, Jawa Timur. Ketiga pelaku tersebut dalam aksinya memiliki peran masing-masing yakni ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan ketiga mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ancaman hukuman 9 tahun,” tukasnya Kombes Pol. Ary Fadli

red/kaje
Ikuti Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *