Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberikan keringanan hukuman atau grasi kepada hampir 1.500 narapidana. Ini merupakan pemberian grasi presiden terbesar dalam satu hari.
Biden juga memberikan grasi kepada 39 orang yang dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan, beberapa di antaranya akan mendapatkan hukuman lebih ringan jika dihukum sekarang, demikian diumumkan Gedung Putih pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, waktu setempat.
Grasi tersebut diberikan kepada orang-orang yang menjalani hukuman kurungan di rumah selama pandemi Covid-19 sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi jumlah penghuni penjara.
“AS dibangun di atas janji kemungkinan dan kesempatan kedua. Sebagai Presiden, saya memiliki hak istimewa untuk memberikan grasi kepada orang-orang yang telah menunjukkan penyesalan dan rehabilitasi, memulihkan kesempatan bagi warga AS untuk berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari dan berkontribusi pada komunitas mereka, serta mengambil langkah untuk menghapus perbedaan hukuman bagi pelanggar tanpa kekerasan, terutama mereka yang dihukum karena pelanggaran narkoba,” kata Biden dalam pernyataannya.
Ia menegaskan, mereka pantas mendapatkan kesempatan kedua. Ia juga menjanjikan langkah-langkah tambahan dalam beberapa minggu mendatang.
Langkah ini dilakukan menjelang akhir masa jabatan Joe Biden, yang akan meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2025, saat Donald Trump dilantik. Ia sebelumnya dikenal jarang memberikan pengampunan dibandingkan presiden lain.
Joe Biden, juga mempertimbangkan pengampunan pre-emptive untuk melindungi para kritikus Trump dari potensi pembalasan. Namun, ia khawatir hal ini dapat menciptakan preseden buruk. (**)