Beranda Hukum Pria Pemakan Kucing Mengundang Kemarahan Para Aktivis Perlindungan Hewan

Pria Pemakan Kucing Mengundang Kemarahan Para Aktivis Perlindungan Hewan

0
Foto Ilustrasi (Foto Pixabay)

Jakarta-paragrafnews: Video menayangkan seorang pria memakan kucing hidup-hidup viral dan membuat geger warganet di media sosial baru-baru ini.

Aksi biadabnya tersebut tidak hanya memicu reaksi keras warganet, tetapi juga memicu reaksi keras dari para Komunitas pecinta hewan seluruh indonesia.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Komunitas pecinta hewan mendesak polisi untuk tidak tinggal diam, dan meminta polisi agar segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Seperti halnya dengan salah satu aktivis perlindungan hewan ini, Davina Veronica, ia berharap polisi bisa segera melacak pelakunya sampai ketemu dan mengusut, menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009.

“Meski di ketahui ancaman pidana ini memang ringan dan Pelaku diminta cukup membayar denda atau penjara paling lama sembilan bulan”

Dikatakan Juru bicara Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Femke den Haas, ia juga turut mengecam pembantaian kucing secara sadis di Kemayoran. Ia khawatir si lelaki itu adalah psikopat yang membahayakan publik.

“Kalau sudah melakukan aksi yang brutal terhadap satwa yang tidak bisa bela diri, kemungkinan pria ini bisa melakukan (hal yang sama) ke anak-anak,”ujar Femke. dilansir di Detik.

Di ketahui, Hingga saat ini Polisi masih memburu pelaku. Hal itu di ketakan Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Syaiful Anwar, saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.*(Berbagai Sumber).

Editor: AMT

Artikulli paraprakPria Pemakan Kucing Hidup-hidup Viral Diketahui Seorang Preman Pasar
Artikulli tjetërMembanggakan! Kelurahan Loktuan Kembali Raih Juara Umum Di MTQ Ke -16 Tingkat Kecamatan Bontang Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini