Bontang-paragrafnews: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di cabut.
Hal itu terungkap di Rapat Paripurna DPRD ke-16 masa sidang 3 yang di gelar Pemerintah Kota Bersama DPRD Bontang, di ruang paripurna gedung sekretariat DPRD. Selasa (6/7/2019).
Walikota Bontang, Neni Moerniaeni Mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 35 dan 36 tahun 2019, mewajibkan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 harus dipayungi oleh Peraturan Daerah (Perda), namun peraturan tersebut kemudian direvisi dan menegaskan jika delegasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan ke-13 yang semula diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, diubah menjadi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perwali).
“Penarikan Raperda ini dilakukan menyusul dengan keluarnya regulasi baru berkenaan penggunaan produk hukum yang dipakai. Pasalnya, regulasi hukum baru yang digunakan untuk mengakomodir hal tersebut yakni melalui Perwali bukan perda, sehingga penarikan raperda ini dianggap tepat,”Tegasnya.
Menanggapi itu, Pemerintah akhirnya menyusun, membahas, dan menetapkan hal tersebut menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 23 tahun 2019, tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan ke-13 kepada Pejabat Negara, maupun kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) dan Pgawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tertanggal 16 mei 2019 dan telah digunakan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan ke-13.
Olehnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) bersama Pemerintah Kota Bontang sepakat menarik Raperda tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan ke-13 kepada Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Apbd) dari pembahasan.