Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 257,66 gram dari tangan terduga pelaku berinisial RAM (24) warga Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Senin (20/5/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka mengaku membeli sabu melalui laman media sosial Facebook. Transaksi itu berlangsung dua pekan lalu.
Adapun lokasi transaksinya diambil dari wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur.
Baca juga: Polri Tangkap Anggota Kartel Narkoba Meksiko di Filipina
“Pemasok awalnya berkomunikasi di laman media sosial facebook. Setelah itu percakapan mereka berlanjut melalui whatsapp, sabu tersebut diambil di Teluk Pandan, Kutim dan sempat 4 kali dijual. Tidak ada yang bertemu langsung dengan pemasoknya,” ungkap AKBP Alex Frestian Lumban Tobing ke awak media saat konferensi pers, Rabu (22/5/2024).
Kronologi pengungkapan sabu 257,66 gram gagal edar di Bontang senilai Rp 282 juta
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing juga menjelaskan bahwa semula Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu jalan di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAM beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 257.66 gram yang diakui adalah miliknya,” ungkap Kapolres Bontang.
Hingga saat ini Polres Bontang masih memburu pemasok barang haram tersebut.
“Saat ini kita masih buru pemasok sabunya. Bakal kita infokan kalau sudah ditangkap,” terangnya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing juga mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
red/kaje