BONTANG, Paragrafnews.com: Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi ibukota negara (IKN) baru. Praktis banyak proyek strategis yang akan dibangun di lokasi IKN. Seperti pembangunan kantor pemerintahan, istana merdeka, dan pembanguan sarana dan prasarana penunjang lain.
Sebabnya, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, mendorong pihak Pemprov Kaltim memberi perlindungan bagi tenaga kerja lokal ketika proyek pembangunan IKN berlangsung. Perlindungan hukum yang dimaksud yakni, membuatkan perda tentang perekrutan dan penempatan tenaga lokal seperti yang ada di Bontang.
“Untuk menghindari masalah ketenagakerjaan, sebaiknya buatkan perlindungan hukum dalam bentuk perda,” ujar Agus Haris, Sabtu (10/04/2021).
Politisi Gerindra itu mengatakan, pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal skala Kaltim, dikarenakan proyek nasional yang melibatkan kontraktor dari luar daerah bahkan luar negeri kadang membawa tenaga kerjanya sendiri.
Jika hal tersebut terjadi, maka para tenaga kerja lokal di Kaltim berpotensi hanya jadi penonton. Tanpa bisa mengambil peran di tengah berkembangnya daerah sendiri.
Sebabnya, perda perekrutan dan penempatan tenaga kerja seperti di Bontang yang memberi porsi 75 persen tenaga kerja lokal patut dibuat di tingkat Provinsi. Sebab, dengan adanya perda tersebut, para tenaga kerja lokal bisa mendapat kesempatan lebih besar untuk mengambil peran saat pemindahan IKN nantinya.
‘’Perlindungan terhadap tenaga kerja lokal itu penting sekali. Sebaiknya Pemprov Kaltim mengikuti jejak Bontang dalam hal perlindungan hukum tenaga kerja,’’ tutupnya.
(Reza/Kaje)