Bontang – Paragrafnews.com: Wali Kota Bontang menanggapi 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisitif DPRD Bontang. Dari tanggapan tersebut Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem sependapat dengan tanggapan Wali Kota Bontang.
Adapun Raperda inisiatif DPRD Bontang ialah Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun.
Yassir Arafat Anggota Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem mengatakan, pihaknya sependapat dengan 4 masukan Wali Kota Bontang terhadap Raperda penyelenggaraan Pendidikan, salah satu masukannya ialah koordinasi dengan OPD (Dinas) terkait.
“Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem menerima masukan yang disampaikan demi penyempurnaan materi raperda ini secara keseluruhan,” ujarnya saat rapat kerja DPRD Kota Bontang dalam rangka penyampaian dan jawaban fraksi – fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Bontang, kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat III Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Senin (24/2/2020).
Kemudian, pengaturan secara spesifik tentang jenis sampah, penambahan materi mengenai perizinan pengelolaan sampah, pembentukan satuan tugas khusus persampahan ditingkat kelurahan dan Kota, serta koordinasi lebih lanjut dengan Dinas (OPD) terkait.
“Kami sepakat terhadap masukan dari Wali Kota demi penyempurnaan materi raperda sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu kata Yassir, Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Wali Kota berpendapat, materi rancangan peraturan daerah terkait perubahan judul raperda, yaitu, penambahan pengaturan mengenai pembentukan badan usaha atau kegiatan terkait pengumpulan limbah B3, dan syarat lokasi penyimpanan sementara limbah B3.
“Kami sangat sepakat terhadap masukan yang disampaikan oleh Wali Kota Bontang demi penyempurnaan dan penegasan terhadap kewenangan daerah,” tutupnya.