Berita

Tak Jera-jera, Residivis Lima Kali Masuk Bui Kembali Ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang

×

Tak Jera-jera, Residivis Lima Kali Masuk Bui Kembali Ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang

Sebarkan artikel ini
residivis di bontang
Polres Bontang hari ini, Senin 13 Januari 2025, menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA di dua lokasi di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. / Polres Bontang

Tim Rajawali Polres Bontang menangkap pelaku tindak pidana kejahatan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025 lalu sekira Pukul 02.30 WITA di dua lokasi di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, kejadian tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama masyarakat yang aktif memberikan informasi. Adapun dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diantaranya, yang pertama di Jalan Pontianak Gg. Tower No. 06 RT. 24 dan yang ke dua di Jalan Soekarno Hatta Gg. Bandung RT. 25.

Baca juga: 255,95 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Tiga Pelaku Diringkus

Pelaku merupakan residivis sudah lima kali keluar masuk dari penjara. “Tersangka yang merupakan residivis berinisial JP (39 tahun) warga Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, yang diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman penjara sebanyak lima kali,” ungkap Kapolres Bontang saat menggelar press release, Senin (13 /1/2025).

Baca juga: Polisi Memburu Anggota KKB Aske Mabel Tembak Dua Warga Sipil Tukang Senso

Pengejaran pelaku

Saat pengejaran Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menemukan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok kosong di wilayah Kelurahan Bontang Lestari dan melakukan penangkapan dan berhasil mengamakan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan Nopol KT 3395 QJ serta 15 unit handphone dari berbagai merk yang dicuri oleh tersangka di beberapa TKP.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menyampaikan informasi dengan cara yang aman dan terjamin kerahasiaannya melalui hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *