
Bontang, Paragrafnews.com: Tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan menjadi harga Rp 300 ribu.
Bahkan, Jokowi juga memerintahkan pemberlakuan tes pcr di perjalanan udara selama 3×24 jam.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris mengatakan bahwa kalau perlu tes PCR ditiadakan. Lantaran dengan diberlakukannya tes PCR hanya membebani masyarakat.
“Tarif mahal, kalau saya lebih baik ditiadakan,” ucap Agus Haris saat dihubungi, Kamis (27/10/2021).
Menurutnya penurunan tarif PCR tidak terlepas dari pembayaran yang dapat memberatkan aktivitas masyarakat keluar-masuk daerah.
“Kasihan apalagi kita masih ditengah pandemi seperti ini,” ungkapnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan terkait perintah dari pusat. Tidak bisa langsung diterapkan kepada daerah, diperlukan keputusan secara tertulis dengan keputusan bersama. Baik melalui Peraturan Presiden, ataupun surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Kita perlu perintah secara tertulis agar jelas dan terarah,” imbuhnya.
Pihaknya juga berharap agar kebijakan yang diberikan oleh pusat dapat segera diterapkan langsung di daerah.
“Kalau sudah ada kebijakan tertulis, harus cepat diterapkan jangan ditunda,” imbuhnya.
(Kaje/Reza)