Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) dua orang pria di Jalan Angkasa, Simpang 3 Lampu Merah Manakarra, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (26/6/).
Kapolres Bontang AKBP. Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu. Mandiyono mengatakan. Pelaku RR (26) beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang.
“Kejadian itu sekira pukul 04.00 wita, warga setempat menemukan kedua korban telah terkapar ditengah jalan di Simpang 3 Lampu Merah Manakkara dengan kondisi luka dan bersimbah darah. Korban tersebut MFA (19) dan MI (25),” terangnya Iptu Mandiyono, Senin (27/6/2022).
“Kedua korban segera dibawa warga kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” sambungnya.
Setelah saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang tak menunggu lama Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk pelaku di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai pukul 21.30 wita.
“Tak sampai 24 jam pelaku berhasil kami bekuk dan dari tanganya pelaku kita amankan barang bukti sebilah badik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
red/kaje
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS