Beranda News Terlalu ! Ternyata 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Gunakan Kantornya untuk Nyabu

Terlalu ! Ternyata 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Gunakan Kantornya untuk Nyabu

0
Press releas BNNP Banten ungkap sabu (source)

Paragrafnews.com: Dua (2) oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rankasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, ternyata pernah nyabu dikantornya.

Sebelumnya, melansir bantennews, dua oknum hakim YR dan D serta satu pegawai RAS ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung.

Bermula petugas BNNP Banten menerima laporan bahwa akan ada pengiriman sabu pada 17 Mei 2022 dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman kurir. Tim Berantas BNNP Banten kemudian melakukan kontrol pengiriman paket dan menelusuri tujuan akhir paket tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, paket sabu itu berhenti di sebuah jasa kurir di Jalan Ir Juanda, Rangkasbitung Barat, Lebak, Banten. Pukul 10.00 WIB hari yang sama, kemudian datang ASN PN Rangkasbitung berinisial RAS yang akan mengambil paket sabu tersebut.

“Pertama kita tangkap RAS dan kita introgasi yang bersangkutan. Dia membantah bahwa paket itu miliknya. Dia hanya diperintah oleh atasannya berinisial YR (hakim),” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/).

Kemudian, Tim Berantas BNNP Banten mendatangi PN Rangkasbutung. Di sana bersama Ketua PN Rangkasbutung memeriksa oknum hakim YR.

“Pada saat tim menggeledah ruang kerja YR disaksikan atasannya ternyata YR menyimpan alat yang bisa digunakan sabu. Ada pipet, bong, korek. Keduanya pun langsung dites urine dan hasilnya positif sabu, ungkap Hendri.

Tak hanya itu, BNNP Banten mengintrogasi hakim YR sebab ada informasi bahwa sering pesta sabu bersama oknum hakim D. Dan hasilnya positif sabu setelah tes urine.

Selanjutnya BNNP Banten juga menemui pembantu rumah tangga oknum hakim D berinisial H. Saat itu H berada di rumah hakim YR. Tes urine H juga positif sabu.

Kepada penyidik BNNP Banten hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari setahun lalu. Begitu juga dengan hakim D dan ASN RAS yang memulai diajak YR untuk nyabu bersama.

Kini ketiganya resmi berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan petugas sabu jenis ice seberat 20,6 gram.

red/kaje

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini