News

Terpidana Korupsi Rp 16 Triliun Dibebaskan, #16 T Trending, Netizen Singgung dengan Kasus Konten Bokep

×

Terpidana Korupsi Rp 16 Triliun Dibebaskan, #16 T Trending, Netizen Singgung dengan Kasus Konten Bokep

Sebarkan artikel ini
sek bokep
Mantan petinggi OJK Fakhri Hilmi saat diperiksa Kejagung (Foto: inews/Irfan Ma'ruf)

Jakarta – Paragrafnews.com: Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Sebelumnya, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.

Hal ini membuat netizen pengguna twitter dijagat maya geram hingga tagar #16 T bertengger diurutan kedua hingga 4.8 ribu tweet pada Jumat,(8/4) pagi.

Warganet membanding dibebaskannya Fakhri Hilmi tidak sesuai dengan kasus konten video bokep atau porno yang lagi viral di salah satu aplikasi dewasa.

Berikut cuitan netizen yang kami rangkum di twitter.

Korupsi 16 T dibebasin
Giliran beli konten Video Bokep dikejar kejar,
Lucunya negeri ku, twitt akun @a_u_i_eko

16 T doang kecil itu mah
Dari pada beli onlyfans, kata akun @muhidhintamrin

wkwk pantesan kasus dea onlyfans & marshel di goreng mulu, eh ternyata ada yg di bebasin koruptor 16 T, tulisnya akun @bangwahyuyaa.

Ini korupsi 16 T di vonis bebas bisa jadi selama penyelidikan kooperatif dan sopan, tulis akun @firdausharjo.

Melansir detikcom. “Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).

Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (red/kaje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *