Beranda Daerah UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Bontang Teken MoU dengan Kejaksaan

UPTD Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Bontang Teken MoU dengan Kejaksaan

0
UPTD Bapenda Provinsi MoU dengan Kejaksaan Bontang
Kajari Bontang Agus Kurniawan saat teken MoU dengan UPTD Bapenda Bontang

ParagrafnewsBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Bontang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang  sepakat menjalin kerja sama pendampingan bidang hukum.

Kesepakatan tersebut di tindaklanjuti dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) penanganan hukum bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun), di lantai II Aula Kejari Bontang, Jalan Awang Long Bontang, Selasa (26/2/19) kemarin.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Kasi DATUN Bontang, Bersy Prima

Penandatanganan MoU antara UPTD Bapenda provinsi Kalimantan Timur wilayah Bontang dan Kejaksaan Negeri Bontang dilakukan oleh Perwakilan dari Bapenda Provinsi Kalimanatan Timur Tingkat I, Elvina, Kejari Bontang Agus Kurniawan, SH. MH, Kasi Datun Bersy Prima, SH. Kepala UPTD Bapenda Wilayah Bontang, Ednandar Syahfitrian S, turut hadir, ka.TU UPTD Bontang, Syarifah Asfihaini serta Misransyah, Kasi penagihan.

Kajari Bontang  Agus Kurniwan mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan pihaknya kepada UPDT Bapenda wilayah Bontang meliputi beberapa macam. Yaitu, bisa dalam bentuk sengketa di pengadilan dan juga cukup penting adalah pendampingan dalam hal menarik retribusi atau terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita selaku aparatur negara siap membantu, karena banyak potensi pajak yang bisa digali,” katanya.

Bersy Prima, Kepala seksi penanganan hukum bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejaksaan Negeri Bontang, mengapresiasi langkah kerjasama ini.

‘‘Semoga setelah MOU ini bisa bersinergi dan berjalan dengan baik, terutama dalam hal penanganan penunggakan pajak daerah untuk kendaraan alat berat yang sangat merugikan pendapatan daerah,” Ujarnya.

Sementara itu kepala UPTD Bapenda wilayah Bontang Ednandar Syahfitrian S mengatakan, kerjasama dengan kejaksaan ini langkah untuk memediasi dan untuk penyelesaian tunggakan pajak terutama pajak bagi kendaraan alat berat.

“Dan apabila setelah melalui tahap mediasi antara penunggak pajak dengan kejaksaan, namun tidak melakukan kewajibannya  maka akan di tuntut secara perdata,” pungkasnya.

Artikulli paraprakUAS Hanya Balas Sekali Pantun Walikota Neni Moerniaeni, UAS: Sudah di Habiskan oleh Ibu Walikota
Artikulli tjetërMengenal Lebih Dekat Sosok Kasi Datun Bontang, Bersy Prima

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini