Bontang, Paragrafnews.com: Menanggapi wacana pemekaran wilayah Kota Bontang, Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Ma’ruf Effendi menilai pemekaran tersebut masih belum di tahap mendesak.
Menurut Ma’ruf, ditinjau dari aspek hukum perihal dimekarkan atau tidak, keberadaan Kota Bontang jauh telah ada sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan muncul.
Jika di dalamnya terdapat syarat yang belum terpenuhi terkait setiap wilayah yang ditetapkan statusnya sebaga kota harus memiliki empat kecamatan tidak bisa menggugurkan keberadaan kota tersebut.
‘’Nah itu yang mesti kita pahami,” ujar Ma’ruf Efendy saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2031) sore.
Dikatakan Ma’ruf, pemekaran jika ditinjau dari manfaatnya dapat meningkatkan aspek pelayanan masyarakat.
“Memudahkan pelayanan, tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mengurus surat-surat,” ucapnya.
Namun, pihaknya menolak lantaran banyaknya kendala yang masih belum dikatakan memadai.
“Serta sarana dan prasarananya,” jelasnya.
Diketahui dalam PP 17 Tahun 2018 pemekaran wilayah kecamatan mengacu pada pasal 5 disebutkan mengacu pada 3 syarat teknis, yakni kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan teknis. (Kaje/Reza)