Bontang-Paragrafnews: Terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Dinker), terkait kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya ini, ternyata tidak hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan besar saja, namun juga berlaku di sektor usaha jasa dan perdagangan berskala kecil dan menengah.
Sektor usaha di non-formal jenis ini di antaranya, karyawan restoran dan hotel, karyawan usaha retail atau swalayan, penjaga toko, bahkan pekerja di sektor usaha rumahan, perusahaan perseorangan atau perseroan terbatas, sudah berbadan hukum seperti Usaha Dagang (UD), CV atau PT.
Mengenai tenaga kerja di sektor tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Industrial Dinker Bontang, Saifullah menuturkan,” Surat Edaran yang di terbitkan ini juga berlaku bagi Penjaga toko, mereka juga wajib dapat THR.
” Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran, kita sampaikan juga dalam bentuk imbauan. Jika tak mampu membayar THR penuh satu bulan gaji seperti ketentuan, ya tentunya ada pertimbangan kewajaran dari yang punya usaha dengan pekerjanya. Semisal di selesaikan dengan kekeluaragaan” Ujarnya.
Ditambahkan Saifullah, jika nanti ada pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawannya silahkan datang ke Dinas Ketenagakerjaan (Dinker) untuk mengadukan permasalahnnya tersebut.
” Ada sanksi yang kami berikan jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak karyawannya. Sanksinya itu tergantung hasil dari pemeriksaan yang dilakukan dari Dinker Provinsi (Kaltim), olehnya Dinker Bontang membuka pelayanan aduan. Bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR itu,” Tutup Saifullah.