Dana kemanusia Aksi Cepat Tanggap (ACT) diselidiki Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus ini meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” terang Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (04/07/22).
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” tutur Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan lewat Twitter resminya @mohmahfudmd, ia meminta organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses pidana apabila terbukti melakukan penyelewengan dana yang telah dihimpun.
Temuan Majalah Tempo
Dikutip dari Majalah Tempo, diduga saat Ahyudin menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasarkan laporan Majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makmun Rasyid, mengungkit dukungan ACT untuk penerbitan buku berjudul Diary 212. Melalui akun Twitter @Makmun_Rasyid, ia mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan buku Diary 212. Buku itu disampul dengan foto aksi 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta.
“Ingat kasus Jonru soal hate speech? Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ menyita sebuah buku ‘212’ dari rumah Jonru F Ginting. Juju Purwantoro selaku kuasa hukum Jonru di Ma-PMJ sempat ngomong begini, “Kalau nggak salah sponsornya itu ACT-Aksi Cepat Tanggap,” tulisnya.
Buku yang disusun oleh Nurbowo itu berisikan tulisan-tulisan dari media sosial pasca penyelenggaraan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016. Buku tersebut diterbitkan atas nama Forum Alumni Muslim Institut Pertanian Bogor (FAM-IPB). ACT dan GNPF-MUI mendukung penerbitan buku tersebut.
red/kaje
Baca Terus di Google News Disini>>