News

Duh ! Anak Dibawah Umur di Marangkayu Ditangkap Polisi Curi Motor

×

Duh ! Anak Dibawah Umur di Marangkayu Ditangkap Polisi Curi Motor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi curanmor (source)

Paragrafnews.com: Seorang anak dibawah umur di Desa Sebuntal RT 02 Kecamatan Marang kayu Kabupaten Kukar ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor.

Baca juga:

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono menjelaskan. Bermula dari laporan korban, Firmamsyah ia kehilangan motornya honda beat dengan nopol KT 6835 CZ, usai tukaran dengan adiknya saat berada di BRI link Marangkayu.

Saat hendak pulang motornya sudah raib, hingga melapor ke Polsek Marangkayu.

“Pelaku yang masih dibawah umur (15) itu mengaku, ia mencuri motor dengan kunci yang ia bawa lantaran pelaku sebelumnya mengetahui motor tersebut bisa menggunakan kunci yang bukan aslinya,” ungkap Mandiono.

Kronolgi Kejadian

Awalnya, kata Mandiono, pelaku dari rumah orang tuanya di Jalan Pantai Indah Desa Sebuntal, menuju ke rumah neneknya yang berada di Marangkayu dengan jarak kurang lebih satu kilo meter dengan naik motor diantar temannya pada hari Selasa 23 Mei 2022 sekira jam 14.00 Wita.

“Kemudian, malam sekira jam 22.00 Wita pelaku dengan korban pemilik motor ngumpul – ngumpul di depan kantor Bumdes (badan usaha milik desa) Sebuntal, setelah itu pelaku di antar oleh korban pulang ke Marangkayu 1 rumah neneknya,” tutur Mandiono.

Lanjutnya,sekira jam 12.00 Wita pelaku berangkat kerumah korban dengan berjalan kaki hendak mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci yg di bawa pelaku.

“karena pada saat ngumpul di Bumdes pelaku mengetahui kalau kunci motor korban bisa menggunakan kunci bebas,” sambungnya.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya Mandiono. (red/kaje)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *