HukumNews

Eksekusi Masjid Al-Ikhlas, Pengadilan Agama: yang Mengelola Tetap Muhammadiyah Bontang

×

Eksekusi Masjid Al-Ikhlas, Pengadilan Agama: yang Mengelola Tetap Muhammadiyah Bontang

Sebarkan artikel ini
Proses eksekusi Masjid Al Ikhlas di kawasan Gunung Sari RT 01, Kelurahan Tanjung Laut tepatnya di belakang hotel Akbar Bontang, Kamis (1/4/2021)

BONTANG, Paragrafnews.com: Pengadilan Agama (PA) Bontang di dampingi aparat kepolisian melakukan eksekusi terhadap Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di kawasan Gunung Sari RT 01, Kelurahan Tanjung Laut tepatnya di belakang hotel Akbar Bontang, Kamis (1/4/2021) tadi pagi.

Sebelumnya Panitera PA Bontang, Mursidi, membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 924 K/Ag/2019 tertanggal 28 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dimana dalam putusan tersebut ditetapkan, pengelolaan Masjid Al-Ikhlas dikembalikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bontang. Selain itu, PDM juga berhak menetapkan pengurus dan takmir masjid untuk keperluan memakmurkan masjid.

Selama proses eksekusi, Musridi di bantu Kabag Ops Polres Bontang, AKP Ahmad Abdullah, pihak RT dan kelurahan setempat, untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namn saat akan dilakukan eksekusi, seluruh pintu masjid dalam keadaan terkunci. Sehingga, dilakukan pembongkaran secara paksa. Spanduk penolakan yang berada di depan masjid pun turut dicopot.

AKP Ahmad menyebut, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif. Dan nantinya sebelum ada keputusan hukum yang lain. Ia pun mengatakan, pengelolaan masjid tetap di bawah Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM).

“Dan terkait hak-hak umat muslim untuk melakukan ibadah dan sejenisnya, kini di bawah kendali Muhammadiyah. Termasuk aset pembangunan masjid yang saat ini berjalan,” terangnya.

Kabag Ops meminta, selama belum adanya keputusan hukum baru, agar tidak muncul persoalan hukum baru yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Seperti tindakan adu fisik, ataupun penutupan akses jalan di sekitar masjid.

“Kami apresiasi langkah kuasa hukum ahli waris yang akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). Apapun hasilnya nanti, kami (Polres Bontang) siap mengawal dan mengamankan,” tandasnya.

Sebelumnya, pengelolaan Masjid Al-Ikhlas ini sempat memunculkan polemik antara ahli waris dengan pengurus Muhammadiyah Bontang. Karena tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mediasi, akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Lewat putusan Februari 2019, Pengadilan Agama Bontang menyatakan, keduanya tidak dapat diadili atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), sehingga pengelolaan masjid dikembalikan ke pihak awal yakni PDM Bontang.

Pihak pengugat yakni ahli waris, mengajukan banding dengan amar putusan mengabulkan permohonan ahli waris. Proses hukum berlanjut hingga kasasi, dimana bunyi putusannya Muhammadiyah Bontang adalah pihak yang paling berhak mengelola masjid.

Pihak ahli waris menolak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI tersebut. Sebagai salah satu bentuk penolakannya, di halaman masjid terpasang spanduk dan pamflet atas nama jamaah Masjid Al-Ikhlas dan masyarakat muslim Gunung Sari, yang menolak putusan kasasi MA oleh PDM Bontang. Alasan dalam spanduk tersebut tertulis karena tidak sesuai dengan substansi peruntukan tanah wakaf dari Masjid Al-Ikhlas. (Reza/Kaje).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *