Beranda News KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10/2023) malam resmi menetapkan mantan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertenian (Kementan).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” terangnya.

SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Djuyamto Pejabat Humas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Adapun KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang. (ant/*)

Baca juga: Nekat Menyusup ! Fotografer Chloe Bongkar Rahasia Dunia Wanita Yakuza dalam Sindikat Kejahatan Jepang

Artikulli paraprakAndi Faiz Dikukuhkan Jadi Ketua IPSI Kota Bontang 2023-2027
Artikulli tjetërKonflik Palestina-Israel, Kemlu Siapkan Evakuasi untuk WNI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini