Beranda News Legislator Minta Kominfo Sosialisasikan TV Digital Kepada Masyarakat

Legislator Minta Kominfo Sosialisasikan TV Digital Kepada Masyarakat

0
Ilustrasi - Tayangan televisi / source
Ilustrasi - Tayangan televisi / source

Paragrafnews.com: Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mulai menjalankan proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke siaran digital di seluruh daerah di Indonesia. Kominfo sendiri telah meminta pada pemerintah daerah setempat untuk segera mensosialisasi migrasi tersebut.

“Kami menilai perlu sosialisasi yang masif terhadap program ini, sehingga perlu anggaran definitif untuk melakukannya. Masalah sosialisasi ini perlu ditingkatkan agar tidak salah persepsi di tengah masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyharu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan, dirinya beberapa kali melakukan kegiatan reses, masyarakat masih belum mengerti terkait program ASO yang dijalankan Kominfo. Menurutnya, masih ada persepsi bahwa program tersebut berbayar tiap bulan sehingga masyarakat merasa terbebani.

“Masyarakat awalnya ‘dihantui’ informasi bahwa harus bayar tiap bulan karena banyak tidak mengerti terkait program ASO ini. Justru saya khawatir masyarakat resah sehingga ketika saya jelaskan, mereka baru mengerti,” jelasnya.

Abdul Kharis sendiri tidak khawatir terkait masyarakat yang akan mendapatkan set top box, karena akan mendapatkan dari penyelenggara lembaga penyiaran maupun dari pemerintah.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang patut dikhawatirkan adalah banyak di kalangan masyarakat yang belum sadar terkait adanya kebijakan peralihan siaran televisi analog ke digital.

“Ketika saya tanyakan kepada masyarakat, mereka terkejut kalau bulan November 2022 siaran televisi analog akan berhenti dan diganti dengan siaran televisi digital,” ungkapnya.

Karena itu ia menyarankan agar Kominfo gencar melakukan sosialisasi terkait program ASO tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan apalagi menjelang Pemilu 2024. (red/**)

sumber: dpr.ri.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini