Bontang – Paragrafnews.com: Sebanyak lima instansi vertikal maupun instansi di lingkungan Pemkot Bontang menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) aplikasi tilang online alias E-Tilang.
Aplikasi tersebut untuk memudahkan proses penilangan bagi pelanggar lalu lintas.
Ketua Pengadilan Negeri Bontang Praditia Danindra menuturkan, MoU ini bukan hal yang baru. Pasalnya di awal tahun 2020, pihaknya mencoba sesuatu yang lain.
Dimana, dulu MoU e-tilang sudah ada meliputi Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan. “Saya mencermati di pengadilan, mengapa MoU e-tilang tidak melibatkan Dinas Perhubungan dan Bank BRI,” jelas Praditia, di Hotel Bintang Sintuk, Rabu (8/1/2020).
MoU e-tilang ini, berlaku sejak Januari 2020 dengan tujuan peradilan bisa lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. E-tilang diperkuat dengan dasar hukum PerMA Nomor 12 Tahun 2016 mengingat banyaknya perkara tilang yang bisa mencapai 90 persen.
“Perbedaannya dengan tilang konvensional ialah belum menggunakan aplikasi e-tilang. Saya minta Dishub juga segera menggunakan aplikasi e-tilang,” terangnya.
MoU sebelumnya juga tidak melibatkan BRI, oleh karenanya, Praditia menyebut MoU ini melibatkan BRI karena pembayaran denda dilakukan di Bank BRI.
BRI juga diharapkan bisa menyediakan berbagai fasilitas jika terdapat kegiatan sidang di tempat, seperti alat gesek, dan lainnya.
“Kami perbaiki MoU 4 tahun lalu dengan melibatkan Dishub dan BRI agar e-tilang bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Selama ini, jika ada kegiatan sidang di tempat, pembayaran dilakukan di Bank BRI dan itu dinilai belum efektif. Makanya diharapkan mobil pelayanan e-tilang dari BRI atau fasilitas lainnya bisa disediakan.
“E-tilang, bisa lebih efektif dan efisien. Karena perkara kami di persidangan bukan hanya perkara lalu lintas, namun perkara lalu lintas itu perkara terbesar. Se-Indonesia bisa mencapai 3-4 juta perkara pertahunnya,”ungkapnya.
Sementara, di tahun 2020 ini, setiap Polda hanya ditargetkan 15.000 perkara lalu lintas.
Tak bisa dibayangkan jika seluruh perkara lalu lintas dilakukan sidang konvensional, tentu akan memakan waktu cukup banyak. Tutupnya, Praditia Danindra.(kaje/fhm).