Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Loktuan. Kali ini seorang pria berinisial FA (26). Tersangka yang berprofesi sebagai satpam tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di Jl. RE. Martadinata, Kel. Loktuan, Bontang utara, Kota Bontang, Sabtu 29 Juli 2023 pukul 02.30 Wita.
Kronologi penangkapan
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekira jam 20.00 WITA telah diperoleh informasi yang dapat dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. RE. Martadinata Gang Kenanga, Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Kota Bontang.
Berdasarkan informasi tersebut unit II Satresnarkoba Polres Bontang menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 02.30 wita dilakukan penangkapan terhadap FA yang saat itu sedang duduk duduk didepan rumahnya, sesaat kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dikantong sebelah kiri celana pendek yang dikenakan FA ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Sabu disimpan di atas kasur bersama timbangan digital. Total narkoba yang kami amankan ada 5,83 gram,” sebut Mandiyono. Sabtu.
Barang bukti
Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar tidurnya dan ditemukan diatas kasur berupa 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
Kemudian barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada saksi dan tersangka, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, setelah diinterogasi mengenai asal usul barang bukti yang ditemukan FA.
Asal-usul sabu
FA menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu itu sebelumnya diperoleh dari seseorang dengan cara dijejak dekat sebuah pohon di Jl. Slamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (kaje-red)
Baca juga: 20 Kg Sabu Gagal Edar di Batam, Para Pelaku Terancam Hukuman mati
Follow berita Paragrafnews.com di Google News