DaerahNews

Resmi Pemberlakukan PPKM di Bontang Berlaku 18 Hingga 31 Januari

×

Resmi Pemberlakukan PPKM di Bontang Berlaku 18 Hingga 31 Januari

Sebarkan artikel ini
Walikota Bontang Neni Moerniaeni (tengah) saat jumpa pers (ist)

Bontang – Paragrafnews.com: Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akhirnya memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mengingat jumlah pasien covid-19 di Bontang kian hari makin meningkat, pemberlakukan tersebut akan berlaku Senin 18 hingga 31 Januari 2021 mendatang.

Peraturan tersebut diperkuat dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Bontang nomor 188.65/80/Dinkes/2021 Tentang PPKM.

Sekretaris daerah (Sekda) Aji Erlinawati menjelaskan pemberlakuan PPKM diterapkan sebab jumlah pasien yang terpapar virus covid-19 semakin meningkat, terhitung per tanggal (15/1/2021) jumlah pasien aktif mencapai 440 dengan persentase kesembuhan turun hingga 79,2 persen.

“Upaya tersebut untuk memutus mata rantai covid-19 di Kota Bontang, sebab jumlahnya semakin hari semakin meningkat saja,” ujarnya saat konfrensi pers tentang penerapan PPKM, Sabtu (16/1/2021) di Pendopo rumah jabatan wali kota.

Pembatasan tersebut mengacu pada pembatasan tempat kerja perkantoran, jam buka cafe dan restoran, fasilitas umum, hingga kegiatan di tempat ibadah.

“Ini bukan larangan, ini hanya pembatasan, untuk kantor akan diterapkan WFH, untuk resto/kafe jam nya akan di atur, hingga tempat ibadah jarak akan di batasi 1 hingga 2 meter, nanti juga kembali akan di tutup beberapa fasilitas umum atau sarana olahraga,” pungkasnya. (ltp/kaje).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *